Akhir Perjalanan Ferdy Sambo dkk
Peristiwa Faktual
Akhir Kisah Ferdy Sambo dkk Kini Jalani Hidup di Lapas Salemba
Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 06:30 WIB
Jakarta - Kasus Ferdy Sambo kini memasuki etape final. Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sambo akan menjalani penjara seumur hidup di Lapas Salemba.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kuat Ma'ruf juga dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kuat bakal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Ketut.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Ricky Rizal Wibowo. Ricky bakal menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Salemba. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Ketut.
Sementara itu, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Putri akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Putri dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/8).
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8).
Vonis Inkrah
Eksekusi Sambo dkk itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA). MA sebelumnya menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita/d-6896481/akhir-kisah-ferdy-sambo-dkk-kini-jalani-hidup-di-lapas-salemba
Analisa
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai berita di atas, kita harus mengetahui apa pengertian umum dan tujuan dari hukum sendiri. Pada umumnya hukum merupakan seperangkat kaidah yang tertulis maupun tidak tertulis dan mengatur hak dan kewajiban berupa tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh penguasa bersifat memaksa dan mengikat, berisi larangan atau perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keadilan (Handri Raharjo, 2009). Tujuan dibuatnya hukum itu sendiri adalah untuk mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada beberapa tujuan yaitu, tujuan etis dari sebuah hukum adalah untuk menegakkan keadilan, sedangkan tujuan utilitasnya untuk manfaat dan kebahagiaan. Selain itu ada tujuan campuran yaitu gabungan antara tujuan etis dan utilitas. Fungsi dari hukum sendiri di era hukum yaitu sebagai sarana rekayasa sosial, sedangkan dalam era klasik, hukum sendiri berfungsi untuk alat ketertiban umum, keadilan sosial, kritik, penyelesaian sengketa atau pertikaian dan sebagainya.
Di dalam hukum Indonesia, ada yang namanya kepastian hukum. Kepastian hukum sendiri berarti, hukum mempunyai aturan yang jelas yang didasari dari nilai-nilai Pancasila serta undang-undang Dasar 1945. Selain itu, mempunyai sanksi atau hukuman bagi yang melanggar hukum tersebut. Dengan kata lain, tidak ada tawar-menawar dalam hukum. Contoh nyata dalam kehidupan kita sehari-hari, ketika seorang pengendara motor ditilang oleh seorang polisi, pengendara motor tersebut tidak bisa membantah atau memberontak terhadap polisi, karena ada aturan yang mengatur mengenai tilang menilang, walaupun si pengendara berasal dari keluarga yang berpengaruh tetapi di mata hukum semua adalah sama.
Berbicara mengenai kasus pembunuhan Brigadir Joshua, tidak lepas dari yang namanya hukum pidana. Pidana sendiri merupakan komponen paling mendasar dalam kajian hukum pidana, sebagaimana dijelaskan oleh Sudarto bahwa, sejarah hukum pidana pada hakikatnya adalah sejarah dari pidana dan penidanaan (Sudarto, 1986).
Dalam asas hukum, biasanya hukum pidana diukur bukan dari seberapa jahatnya kejahatan yang dilakukan atau menggunakan perasaan tetapi, hukuman pidana yang diterima diukur dari niat tersangka atau pelaku atau juga diukur dari saksi-saksinya. Ada dua hal yang dapat digunakan dalam memproses hukuman tersangka yaitu, sebagai berikut ; pertama, ada saksi yang dapat berbicara yaitu manusia. Saksi ini harus mendukung antara dua tempat yaitu di tempat pelaku ataupun di tempat korban. Dan yang kedua ada saksi yang tidak dapat berbicara atau barang bukti yang ditemukan di TKP dan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan dalam pengamatan para Pengadilan Negeri ataupun Mahkamah Agung memutuskan hukuman dilihat dari pengakuan saksi-saksi berdasarkan kasus ini.
Banyak pertanyaan yang muncul dalam pemikiran masyarakat awam mengenai putusan hukuman yang dijatuhkan MA kepada tersangka Ferdi Sambo. Pertanyaan tersebut bersifat ketidakadilan dari masyarakat awam Indonesia, karena mereka membandingkan kasus ini dengan kasus lainnya seperti pencurian ayam. Masyarakat mengatakan bahwa seorang yang mencuri ayam saja dihukum penjara selama lebih dari 10 tahun sedangkan seorang Ferdi sambo yang menghilangkan nyawa manusia hukumannya sama dengan seorang pencuri ayam. Apakah itu adil? Kembali lagi ke sistem peradilan pidana yang mengatakan, bahwa objek atau pusat perhatian kriminologi akhir-akhir ini mengalami pergeseran masalah sentral, yang menjadi pusat perhatian bukan lagi pada sebab-sebab mengapa seseorang melakukan kejahatan, sedangkan yang lain tidak, tetapi mengapa perbuatan seseorang ditetapkan sebagai suatu kejahatan, sedangkan yang lain tidak (Mohammad Taufik Makarao, 2005). Ada benarnya jika masyarakat berpikir seperti itu, karena sebagai manusia yang mempunyai akal budi pasti akan berpikir jika hukum Indonesia itu lemah sehingga jika ada yang melakukan pembunuhan maka hukumannya itu dapat ditawar, oleh karena itu kejahatan akan tetap ada di Indonesia.
Selain itu, kasus ini dinilai sebagai kasus yang paling lama dalam hal memproses dan menjatuhi hukuman, padahal banyak pihak yang turun tangan untuk mencari kebenarannya, seperti pihak dari kepolisian. Apakah dikarenakan seorang Ferdy Sambo adalah pemimpin mereka atau ada alasan lain dibelakangnya? Dan yang lebih merumitkan adalah para hakim peradilan yang lama untuk menjatuhkan hukuman kepada seorang Ferdy Sambo, padahal bukti dan saksi sudah sangat banyak dan terbukti benar.
Dari pertanyaan tersebut, menurut pendapat saya sebagai seorang mahasiswa adalah kasus ini dimata masyarakat awam merupakan kasus yang mudah karena pelakunya seorang polisi, korban seorang polisi, dan saksi-saksinya juga adalah seorang polisi. Tetapi dimata hukum dan peradilan begitu sulit untuk dicerna karena banyak pendapat-pendapat palsu yang dikemukakan oleh para saksi juga sebagai seorang tersangka, sehingga para hakim pun harus menunggu waktu yang lama. Selain itu, ditemukan bukti-bukti lain yang baru, oleh karena itu kasus ini menjadi sangat lama.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah keputusan dari seorang Hakim Agung dapat dicabut atau diganti? Menurut ketentuan pasal 22 AB bahwa, seorang Hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka Hakim haruslah membuat peraturan sendiri (Kansil, 2008). Dengan demikian keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 AB menjadikannya dasar keputusan hakim lainnya atau kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut, lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan keputusan hakim yang demikian disebut hukum jurisprudensi yang berarti, keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh Hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Dalam jurisprudensi dibagi lagi atas dua yaitu jurisprudensi tetap dan jurisprudensi tidak tetap, yang mana dalam kasus ini Mahkamah Agung menggunakan jurisprudensi tidak tetap sehingga tersangka Ferdi Sambo dapat bebas dari hukuman pidana mati dan tersangka lainnya dikurangi hukumannya.
By : Andinny Gorantokan
Komentar
Posting Komentar