Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Mengapa hukum di Indonesia disebut sebagai rekayasa sosial?
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa hukum di Indonesia mempunyai dua fungsi yaitu, sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta sebagai rekayasa sosial. Hukum sebagai rekayasa sosial berarti hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan dalam masyarakat. Mengapa? Karena, dalam masyarakat pasti akan mengikuti arus globalisasi. Contoh, sekarang ini muncul komunitas-komunitas LGBT atau komunitas bagi orang-orang yang menyukai sesama jenis atau yang biasa disebut gay, lesbi, dan sebagainya. Dengan adanya LGBT, semakin mendorong masyarakat untuk terjerumus di jalan yang salah, sehingga diperlukan hukum atau aturan yang mengatur tentang LGBT. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial yang dapat berubah seiring dengan perkembangan di masyarakat.
By : Andinny Gorantokan
Komentar
Posting Komentar